HAKI PELINDUNG KEBUDAYAAN


Mungkin dari kita pernah atau bahkan sering mendengar kata HAKI namun tidak tahu apa yang dimaksudkan dalam kata itu. HAKI adalah hak atas kekayaan intelektual yang melekat pada seseorang atas hasil karyanya. Mungkin itulah yang bias saya tangkap dari Sarasehan Peran Blogger ASEAN dalam Kerjasama Ekonomi dan Sosial Budaya ASEAN-Mitra WIcara di Yogyakarta 9 Juli 2011. Dalam acara ini dibahas berbagai macam topic ekonomi dan social budaya dengan nara sumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Salah satu topik dari sarasehan ini adalah mengenai HAKI.
Berdasarkan uraian yang rinci dari nara sumber dapat diketahui ternyata banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAKI yang terdapat di Indonesia. Yang paling mudah adalah pembajakan karya seni berupa lagu, film, tulisan, dsb. Dalam acara ini juga disinggung mengenai permasalahan yang menjadi trend beberapa waktu lalu yaitu tentang batik dan beberapa kebudayaan Indosenia yang diakui oleh Negara tetangga sebagai kebudayaan mereka. Menurut mbak Rika Amrikasari selaku pembicara, hal ini dapat di tanggulangi dengan adanya kerjasama yang baik antara instansi terkait dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah pemerintah daerah melakukan listing ( pendataan ) tentang berbagai kekayaan alam, budaya, makanan, minuman dsb yang ada di daerahnya masing-masing yang selanjutnya dapat diserahkan ke Dirjen HAKI. Hal ini dikarenakan organisasi HAKI internasional WIPO selalu melakukan update setiap 2 tahun, sehingga memungkinkan kita untuk menambah daftar list kekayaan Indonesia.
Pendataan ini dimaksudkan agar semua kekayaan Indonesia dapat terjaga sehingga generasi mendatang dapat menikmati keragaman dan keindahan bangsa yang diwariskan secara turun-temurun. Sangat disayangkan jika keragaman dan keindahan itu dengan semena-mena di ambil dan diakui oleh bangsa lain. Kalau itu sudah terjadi maka punya apa Negara kita? Apa yang bias kita banggakan? Oleh karena itu sebagai warga Negara dan generasi penerus kita wajib menjaga warisan budaya kita salah satunya dengan mendatanya agar mendapat pengakuan HAKI secara internasional agar tidak lagi dicuri oleh Negara lain


2 tanggapan untuk “HAKI PELINDUNG KEBUDAYAAN”